Pemerintah Selandia Baru akan memperkenalkan undang-undang pada Senin yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Langkah ini mengikuti jejak Australia yang lebih dulu menerapkan aturan serupa.
>>> AS Sebut 'Serangan Finansial Terbesar' untuk Iran, Iran Ancam Tutup Selat Hormuz
Perdana Menteri Christopher Luxon menyatakan, "Kami tidak bisa menerima bahaya yang ditimbulkan pada generasi anak-anak Selandia Baru."
Ia menyebut satu dari tiga anak berusia 13-17 tahun menghabiskan setidaknya lima jam sehari di media sosial.
RUU Keselamatan Daring akan mewajibkan platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook untuk mengambil langkah yang wajar memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun.
Verifikasi usia bisa dilakukan melalui informasi akun, estimasi usia wajah, layanan ID digital, atau ID formal.
Sanksi dan Dukungan
Perusahaan yang gagal mematuhi aturan dapat didenda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka. Platform juga harus menilai risiko yang mereka timbulkan dan melaporkan upaya pengurangannya.
>>> Mengenal Bisnis Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Pemilik Jhonlin Group
Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan RUU ini membebankan kewajiban hukum pada platform. "Tidak ada hukuman yang diusulkan untuk anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka," katanya.
Namun, kelolosan RUU ini masih belum pasti. Partai mitra koalisi National, yaitu ACT dan NZ First, menyatakan menentang.
NZ First menyebut kegagalan besar undang-undang di Australia, sementara ACT percaya hukum itu tidak akan berhasil dan remaja akan mudah menghindarinya.
Australia tahun lalu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok untuk melindungi mereka dari perundungan daring dan algoritma predator.
>>> Bank Mandiri Blokir Rekening Mas Botok, Ada Permintaan Aparat? Ini Aturan Hukumnya
Namun, studi peer-review yang diterbitkan Juni lalu menemukan sedikit bukti bahwa remaja beralih dari media sosial.
