unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan
Hiburan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan
A A Ukuran Teks16px

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu akhirnya berakhir damai. Pelapor berinisial DM dan Ruben sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Pihak pelapor mencabut laporan polisi setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.

>>> Bioskop Trans TV Pekan Ini: Absolution, Creed, dan 47 Meters Down Tayang

Ruben Onsu mengaku telah berbicara secara kekeluargaan dengan pelapor. Ia menyebut proses ini menjadi pembelajaran berharga baginya.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben, Senin (31/8).

Ia juga menambahkan, "Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak."

Ruben sempat menyinggung soal aset yang dijualnya. Menurut dia, jika aset tersebut cepat terealisasi, mungkin kasus tidak berlarut.

"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu," ujarnya.

Dengan pencabutan laporan oleh DM, status tersangka Ruben Onsu dipastikan gugur. Secara administratif, polisi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jhon LBF yang mendampingi Ruben dalam proses damai menjelaskan, "Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar."

Ia menambahkan, "Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur."

>>> Tiket Konser King Nassar Ludes, Penggemar Ramai-Ramai Minta Tambah Hari

Setelah pelunasan dana, pelapor didampingi kuasa hukumnya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan yang dibuat sejak Agustus 2025.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyampaikan, "Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian."

📰 Update Terbaru