Dewan juri di Las Vegas menyatakan Duane 'Keffe D' Davis bersalah sebagai dalang pembunuhan rapper Tupac Shakur pada 1996.
Keputusan itu dibacakan pada Senin (31/8) waktu Amerika Serikat setelah juri menilai Davis terbukti melakukan pembunuhan menggunakan senjata mematikan untuk mendukung geng kriminal.
>>> The Trauma Code 2 Kehilangan Ha Young, Ini Alasan di Baliknya
Davis yang kini berusia 63 tahun terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Musyawarah juri berlangsung sekitar tiga jam setelah persidangan yang berjalan berminggu-minggu di Las Vegas.
Jaksa dan polisi menyebut Davis mendalangi penembakan dari dalam kendaraan yang menewaskan Shakur pada 7 September 1996.
Mereka meyakini pelaku tembakan adalah keponakan Davis, Orlando 'Baby Lane' Anderson, atau pria lain di kursi belakang mobil.
Jaksa Binu Palal dalam argumen penutup mengatakan kasus ini dipenuhi bukti tidak langsung dan kesaksian yang saling menguatkan.
Palal juga merujuk pernyataan Davis selama bertahun-tahun ke media dan memoarnya yang menunjukkan keterlibatannya.
"Selama hampir 18 tahun, Duane Davis telah mengatakan kepada polisi, televisi, buku, pewawancara YouTube—kepada siapa pun yang mau mendengarkan—bahwa dialah yang bertanggung jawab atas pembunuhan Tupac Shakur," ujar Palal.
Sementara itu, pengacara Davis, Michael Sanft, berargumen bahwa satu-satunya bukti hanyalah pengakuan kliennya yang tidak dapat dianggap sebagai bukti nyata.
"Kita harus bertanya pada diri sendiri pada titik ini: Mengapa kita berada di sini 30 tahun kemudian jika Duane Davis sebenarnya sudah mengaku—benar-benar mengaku?"
ujarnya.
>>> Korea Luncurkan Voucher Pertunjukan Seni Rp 4,1 Miliar untuk Hidupkan Panggung Musim Gugur
Vonis dan Latar Peristiwa
Setelah putusan juri, Davis dijadwalkan menerima vonis dari hakim pada 13 Oktober.