unique visitors counter
⌂ Beranda News Dua Mantan Pengurus Aliansi Hong Kong Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Keamanan Nasional
News

Dua Mantan Pengurus Aliansi Hong Kong Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Keamanan Nasional

Dua Mantan Pengurus Aliansi Hong Kong Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Keamanan Nasional
Dua Mantan Pengurus Aliansi Hong Kong Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Keamanan Nasional
A A Ukuran Teks16px

Dua mantan pengurus aksi tahunan di Hong Kong untuk mengenang peristiwa Tiananmen 1989 dinyatakan bersalah oleh hakim yang ditunjuk pemerintah pada Jumat (21/8).

Lee Cheuk-yan dan Chow Hang-tung, mantan pemimpin Aliansi Hong Kong untuk Mendukung Gerakan Patriotik Demokratis China, didakwa menghasut subversi pada 2021 berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China.

>>> Jejak Sejarah RM Margono, Kakek Prabowo yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional oleh Pemprov Jateng

Mereka menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun. Aliansi tersebut juga dinyatakan bersalah.

Putusan Hakim

Tiga hakim memutuskan bahwa seruan aliansi untuk 'mengakhiri kediktatoran satu partai' tidak dimaksudkan untuk menuntut Partai Komunis kembali ke sistem kerja sama multipartai, melainkan untuk mengakhiri status kepemimpinannya.

Mereka menyatakan bahwa kata 'mengakhiri' mengandung makna 'menggulingkan' dan 'merusak'.

Dalam vonis, hakim menulis bahwa para terdakwa terus mengulangi seruan tersebut setelah undang-undang diberlakukan, mengabaikan bahwa hal itu melanggar konstitusi yang menyatakan kepemimpinan partai adalah ciri khas sosialisme dengan karakteristik China.

Hal itu termasuk dalam 'cara-cara melanggar hukum lainnya' berdasarkan undang-undang keamanan, kata hakim.

Para terdakwa 'dengan sengaja mendorong pendukung aliansi untuk menunggu waktu yang tepat untuk mencapai tujuan 'mengakhiri kediktatoran satu partai' dengan cara melanggar hukum,' kata mereka.

Hakim menegaskan bahwa mereka tidak diadili karena pandangan politik mereka.

Lee dan Chow tersenyum dan melambai ke arah galeri publik sebelum meninggalkan ruang sidang. Mereka diperkirakan akan dijatuhi hukuman pada tanggal yang belum ditentukan.

Mereka akan memohon keringanan hukuman pekan depan, kata salah satu hakim.

Reaksi dan Dampak

Pengamat mengatakan persidangan ini menjadi barometer hak-hak sipil Hong Kong.

Vonis ini merupakan yang terbaru dari serangkaian kasus yang melibatkan gerakan pro-demokrasi Hong Kong yang dulunya semarak, yang sebagian besar telah dibongkar setelah undang-undang keamanan diberlakukan pada 2020.

📰 Update Terbaru
stikibot