Siapa Sebenarnya Suami Theresia Mela Yunita? Pramugari Diduga Terima Aset dari Korupsi Kosasih Mengaku Sudah Menikah!

Siapa Sebenarnya Suami Theresia Mela Yunita? Pramugari Diduga Terima Aset dari Korupsi Kosasih Mengaku Sudah Menikah!

tanda tanya-pixabay-

Siapa Sebenarnya Suami Theresia Mela Yunita? Pramugari Diduga Terima Aset dari Korupsi Kosasih Mengaku Sudah Menikah!

Belakangan ini, nama Theresia Mela Yunita tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform informasi. Hal ini tak lepas dari keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) .



Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa Kosasih diduga memberikan sejumlah aset mewah kepada Theresia Mela Yunita. Salah satunya adalah 11 unit apartemen mewah , yang diduga merupakan hasil dari aliran dana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 triliun .

Kronologi Kasus Korupsi Antonius Kosasih
Kasus ini bermula ketika Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen. Ia didakwa melakukan tindakan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto . Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6), JPU menyatakan bahwa perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun berdasarkan laporan investigatif dari BPK RI.

Modus operandi yang dilakukan oleh Kosasih adalah menyetujui revisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen. Revisi tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui reksadana I-Next G2 yang dikelola secara tidak profesional. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar.



Tidak hanya itu, Kosasih juga disebut berhasil memperkaya diri sendiri hingga Rp28,45 miliar . Uang tersebut diterimanya dalam berbagai mata uang asing seperti USD, SGD, Euro, Baht Thailand, Pound Sterling, Yen Jepang, Dolar Hong Kong, hingga Won Korea.

Aliran Dana Korupsi ke Theresia Mela Yunita
Yang membuat kasus ini semakin mencuri perhatian publik adalah keterlibatan Theresia Mela Yunita , yang disebut-sebut sebagai selingkuhan Antonius Kosasih. Dalam surat dakwaan JPU, wanita yang diketahui berprofesi sebagai pramugari ini diduga menerima sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut.

Salah satu bentuk aliran dana yang paling mencolok adalah pembelian 11 unit apartemen mewah atas nama Theresia Mela Yunita. Apartemen-apartemen tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis dan bernilai fantastis.

Namun, kabar yang lebih mengejutkan datang dari akun TikTok milik Theresia. Ia membantah anggapan publik bahwa dirinya masih lajang atau menjalin hubungan gelap dengan Kosasih. Melalui unggahan video, ia mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah menikah dan memiliki anak .

"Untuk saat ini saya sudah memiliki anak dan suami," kata Theresia dalam salah satu video TikToknya.

Pernyataan tersebut langsung memicu rasa penasaran netizen. Banyak pengguna media sosial yang mulai mencari tahu siapa sebenarnya suami Theresia Mela Yunita .

Netizen Ramai-Ramai Minta "Disple" Identitas Suami
Beragam komentar pun memenuhi kolom TikTok Theresia Mela Yunita. Beberapa akun memohon agar wanita tersebut mau mengungkap identitas sang suami.

“Spil suaminya, Kak,” tulis akun @panggilciciaja23.

“Mana suamimu? Spil dong,” tambah akun @eksa.

Sayangnya, hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai siapa suami Theresia Mela Yunita. Hal ini membuat banyak spekulasi bermunculan di dunia maya.

Profesi Theresia Mela Yunita: Pramugari atau Bukan?
Sebelumnya, Theresia Mela Yunita disebut sebagai seorang pramugari. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari maskapai penerbangan mana pun apakah dia benar-benar bekerja di industri penerbangan atau tidak.

Beberapa sumber menyebut bahwa ia pernah terlihat menggunakan seragam pramugari dalam beberapa foto yang beredar. Meski begitu, status profesinya masih menjadi teka-teki hingga kini.

Tanggung Jawab Hukum bagi Penerima Aset Korupsi
Menurut pakar hukum pidana, jika terbukti bahwa Theresia Mela Yunita menerima aset hasil tindak pidana korupsi, maka ia bisa dikenai pasal pencucian uang atau paling tidak diwajibkan untuk mengembalikan aset tersebut ke negara.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU PTPPU) menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau memperoleh Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat diproses hukum.

Hal ini juga berlaku dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU Tipikor, yang mengatur tentang penyelundupan atau penerimaan manfaat dari hasil korupsi.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya