Pemerintah Indonesia bersama pelaku usaha kehutanan dan lembaga standar karbon internasional Verra berkolaborasi mempercepat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 6 Tahun 2026.
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Indroyono Soesilo menyatakan terbitnya Permen P.
6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan membuka peluang besar.
Peraturan ini memberikan landasan yang semakin jelas untuk mempercepat perdagangan karbon sektor kehutanan melalui skema offset emisi.
“Dengan diterbitkannya Permen P.
6 Tahun 2026, Indonesia memiliki landasan yang semakin jelas untuk mempercepat perdagangan karbon sektor kehutanan,” ujar Indroyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Posisi Verra ke depan akan sangat strategis karena minat sektor usaha kehutanan Indonesia untuk menggunakan metodologi Verra cukup besar.
Sebelumnya pada Jumat (15/5) dilakukan pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Verra untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi karbon hutan terbesar di dunia.
Pertemuan tersebut juga bertujuan memperluas peluang investasi hijau berbasis pengelolaan hutan lestari.
Indroyono menjelaskan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek penting dalam memastikan proyek karbon Indonesia mampu menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu menambahkan Indonesia perlu mendorong kerja sama yang lebih kuat dengan Verra.
Kerja sama tersebut khususnya dalam pengembangan kapasitas teknis dan penguatan sistem verifikasi karbon agar proyek karbon kehutanan Indonesia dapat memenuhi standar internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar global.
16 Proyek Karbon Fast Track
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mengungkapkan saat ini terdapat 16 proyek karbon anggota APHI yang masuk kategori fast track.
Proyek-proyek tersebut siap diperdagangkan kredit karbonnya menggunakan skema Verra.
“Kami berharap Verra dapat mempercepat proses verifikasi, validasi, serta penerbitan kredit karbon dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana diatur dalam Permen P.
6 Tahun 2026,” katanya.
Ia mengatakan minat anggota APHI untuk mengembangkan proyek karbon berbasis skema Verra terus meningkat. Hal ini seiring berkembangnya pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di Indonesia.
APHI berharap dapat mempererat kerja sama dengan Verra, terutama dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan metodologi, dan pengembangan proyek karbon kehutanan berintegritas tinggi.
Senior Director of Sustainable Development, Program Development & Innovation Verra, Sinclair Vincent menyambut baik terbitnya Permen P. 6 Tahun 2026.
Ia menilai peraturan tersebut menjadi tonggak penting dalam mendorong pengembangan proyek karbon, khususnya berbasis skema voluntary di Indonesia.
“Kami membuka diri untuk mengembangkan kerja sama dengan APHI di bidang peningkatan kapasitas SDM guna menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan Verra saat ini berkomitmen mengupayakan percepatan proses verifikasi, validasi, dan penerbitan sertifikat kredit karbon. Proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan dalam Permen P.
6 Tahun 2026.
Selain itu, Verra juga terus mendorong agar metodologi di bawah skema Verra memperoleh rekognisi dari ICVCM (Integrity Council for the Voluntary Carbon Market).
Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar karbon sukarela global.
Verra juga terus mendorong agar metodologi di bawah skema Verra memperoleh rekognisi dari ICVCM (Integrity Council for the Voluntary Carbon Market) sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar karbon sukarela global.