Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan terkait biaya layanan di platform e-commerce.
Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Proses harmonisasi aturan itu telah selesai.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Penyeragaman Komponen Biaya Marketplace
Salah satu fokus utama beleid tersebut adalah penataan komponen biaya dalam ekosistem marketplace. Selama ini, komponen biaya dinilai beragam dan kerap membingungkan pelaku UMKM.
Pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama. Ketiganya adalah biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda.
Jadi semua itu beda-beda.
Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” kata Maman.
Selain penyeragaman, pemerintah juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen.
Insentif ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, khususnya untuk produk dalam negeri.
Maman menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuannya agar mereka tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil “bertarung bebas” di marketplace tanpa intervensi kebijakan yang berpihak.
Kontrak Minimal dan Pemberitahuan Kenaikan Biaya
Selain pengaturan biaya, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme hubungan antara marketplace dan penjual.
Salah satunya adalah kewajiban penggunaan kontrak jangka waktu minimal satu tahun guna memberikan kepastian usaha.
Dalam hal penyesuaian biaya layanan, platform e-commerce diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.
“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” kata Maman.
Menanggapi keluhan terkait biaya layanan e-commerce yang naik, Maman menyatakan bahwa pihaknya telah meminta platform marketplace untuk menahan kenaikan biaya layanan.
Langkah ini untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” ujarnya.
Integrasi dengan Sistem SAPA UMKM
Lebih lanjut, Maman menuturkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM juga bakal mensyaratkan pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif untuk terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM.
Hal ini guna memperkuat pengawasan dan sinkronisasi data.
Maman menambahkan substansi aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait serta pelaku industri marketplace. Secara prinsip, aturan itu mendapatkan respons yang sejalan.