Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy pada Senin, 18 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Muhadjir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Muhadjir dibutuhkan terkait kuota haji tambahan pada 2022.
"Mengenai kuota haji tambahan 2022," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa Muhadjir sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
KPK ingin mengetahui proses dan mekanisme pembagian kuota haji tambahan saat itu.
"Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan," katanya.
Muhadjir Konfirmasi Pemeriksaan
Muhadjir membenarkan bahwa ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim.
Ia menjabat posisi tersebut hanya selama 20 hari, yakni 30 Juni hingga 19 Juli 2022.
"Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli," kata Muhadjir usai pemeriksaan.
Ia juga menjelaskan alasan memenuhi panggilan KPK meski sempat mengajukan penundaan.
"Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda.
Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang," jelasnya.
Kasus Kuota Haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 27 Februari 2026.
Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
KPK memeriksa Muhadjir Effendy untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan tahun 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan mantan menteri tersebut dibutuhkan untuk melihat proses dan mekanisme pembagian kuota haji tambahan.