Cek NPWP online dengan NIK kini menjadi solusi cepat bagi yang ingin mengetahui status pajak tanpa harus antre di kantor pajak.
Cukup dengan HP dan koneksi internet, status NPWP bisa diketahui dalam hitungan menit.
Banyak orang baru menyadari NPWP-nya bermasalah saat sedang buru-buru, misalnya saat mengajukan KPR atau membuka rekening baru.
Momen seperti ini sering membuat panik karena data ternyata belum sinkron antara Dukcapil dan sistem pajak.
Berdasarkan kebijakan integrasi NIK dan NPWP yang berjalan sejak UU HPP, proses pemadanan memang tidak selalu otomatis sempurna untuk semua warga.
Ada celah teknis yang membuat sebagian NIK belum terbaca meski KTP sudah aktif bertahun-tahun.
Kenapa NIK Sekarang Jadi NPWP?
NIK dijadikan NPWP karena pemerintah ingin satu identitas tunggal untuk semua urusan kependudukan dan perpajakan.
Kebijakan ini berlandaskan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga NPWP 15 digit lama berangsur digantikan format NIK 16 digit.
Perubahan ini sebenarnya menguntungkan kita semua dalam jangka panjang. Tidak perlu lagi menghafal dua nomor berbeda untuk urusan yang saling berkaitan.
Namun transisi sistem besar seperti ini wajar menyisakan kendala di lapangan. Beberapa wajib pajak lama harus melakukan validasi ulang supaya datanya benar-benar tersinkron di server DJP.
3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK
Ada tiga kanal resmi yang paling sering dipakai masyarakat untuk mengecek status NPWP lewat NIK secara online.
Ketiganya gratis, tidak perlu datang ke kantor pajak, dan bisa diakses dari ponsel maupun laptop.
Pertama, melalui Coretax DJP. Buka situs coretaxdjp.
pajak. go.
id, masukkan NIK 16 digit dan kata sandi akun pajak, lalu login. Pilih menu Portal Saya, klik Profil Saya, dan lihat kolom status NPWP.
Kedua, lewat portal Ereg tanpa login. Buka ereg.
pajak. go.
id/ceknpwp, masukkan NIK dan nomor KK, ketik captcha, lalu klik Cari. Hasil sinkronisasi akan muncul di layar.
Ketiga, melalui aplikasi M-Pajak.
Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, login dengan akun pajak, verifikasi dengan OTP, lalu pilih menu Layanan dan submenu Cek NPWP.
Penyebab NIK Tidak Ditemukan Saat Dicek
NIK tidak ditemukan biasanya disebabkan data kependudukan belum tersinkron sempurna antara Dukcapil dan server DJP. Penyebab lain adalah status NPWP berubah menjadi Non-Efektif akibat lama tidak lapor pajak.
Kesalahan input juga sering terjadi, seperti salah ketik captcha atau keliru satu digit NIK.
Faktor lain yang jarang disadari adalah belum pernahnya seseorang terdaftar sebagai wajib pajak sama sekali.
Cara Mengatasi NIK Tidak Terbaca
Pertama, cek ulang data KTP dan KK untuk memastikan tidak ada kesalahan ketik. Kedua, lakukan pemutakhiran data mandiri lewat layanan Dukcapil jika NIK bermasalah secara sistemik.
Ketiga, tunggu masa sinkronisasi yang biasanya memakan waktu sekitar 1×24 jam setelah perbaikan data. Keempat, hubungi Kring Pajak di 1500200 jika kendala masih berlanjut.
Kelima, datangi KPP terdekat sebagai opsi terakhir jika semua cara online sudah dicoba tanpa hasil. Petugas di lapangan bisa langsung menelusuri masalah lebih spesifik lewat sistem internal mereka.
Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif
NPWP Non-Efektif bisa diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan langsung lewat Coretax atau datang ke KPP terdekat.
Syaratnya mencakup pelunasan kewajiban SPT yang tertunggak serta memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif.