Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal daftar G.
Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap edar.
>>> Suzuki Borong Tiga Penghargaan Otomotif Award 2026, New Carry hingga V-Strom 250SX Jadi yang Terbaik
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kasus pertama terungkap pada Sabtu, 20 Juni 2026 di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.050 butir tramadol, 1.014 butir hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir hexymer yang dikemas dalam 24 botol.
>>> Yadea Tebar Promo Kendaraan Listrik di PRJ 2026, Diskon dan Benefit Capai Rp10 Juta
Seluruh barang bukti disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Namun, sebelum sempat dijual, pelaku berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
>>> Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu di Pondok Indah, Kaca Pecah
Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.