Fitur utama Srikandi mencakup seluruh siklus arsip, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman surat elektronik, tanda tangan digital, hingga penyusutan arsip.
Semua proses berjalan dalam satu dasbor tanpa perlu berpindah aplikasi.
Setiap fitur dirancang agar arsiparis dan pegawai umum sama-sama mudah menggunakannya. Fitur penciptaan naskah memungkinkan semua pegawai membuat, mengirim, dan menerima surat dinas.
Tanda tangan elektronik tersedia bagi pejabat berwenang untuk legalisasi dokumen tanpa kertas. Arsiparis dapat mengelompokkan arsip aktif dan inaktif melalui fitur pemberkasan.
Fitur pencarian arsip membantu melacak status naskah masuk dan keluar. Admin instansi juga memiliki akses ke audit kearsipan untuk menjamin keandalan dan transparansi sistem.
Selain fitur inti, ada menu manajemen hak akses yang memudahkan pengguna berpindah peran tanpa keluar masuk akun. Notifikasi email otomatis membantu memantau progres surat tanpa membuka aplikasi terus-menerus.
Fitur pencarian pintar berbasis kecerdasan buatan juga mulai diterapkan untuk mempercepat penelusuran arsip lama.
>>> Pengadilan Agama Bandung Sahkan Arkana sebagai Anak Ridwan Kamil
Siapa yang Wajib Menggunakan Srikandi?
Srikandi wajib digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kewajiban ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi berbasis elektronik.
Instansi yang belum bermigrasi akan mendapatkan penilaian indeks SPBE yang lebih rendah. Beberapa universitas negeri bahkan sudah menggantikan aplikasi persuratan internal mereka dengan Srikandi.
Alasan utamanya karena sistem ini lebih terstandar dan langsung terhubung dengan basis data kepegawaian nasional. Peralihan biasanya diawali dengan sosialisasi dan bimbingan teknis dari tim ANRI.
Syarat Instansi Menggunakan Aplikasi Srikandi
Sebuah instansi harus memiliki infrastruktur jaringan memadai dan admin kearsipan bersertifikat sebelum bisa mengaktifkan Srikandi. Struktur organisasi juga wajib terdaftar dalam basis data kepegawaian nasional.
