unique visitors counter
⌂ Beranda News Berapa Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Cara Hitungnya

Berapa Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Cara Hitungnya

Berapa Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Cara Hitungnya
Ilustrasi: Berapa Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Cara Hitungnya
A A Ukuran Teks16px

Razia pajak kendaraan bermotor belakangan marak dilakukan di sejumlah daerah. Bahkan sempat beredar kabar bahwa pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dilarang mengisi BBM subsidi di Pertamina.

Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia, baik roda dua maupun roda empat.

>>> Dampak Gejolak Global dan Domestik: Harga Mahal, Tren Hyrox, dan Industri Peptida

Namun, masih banyak masyarakat yang belum melunasi kewajiban ini, terutama pajak motor.

Kewajiban membayar pajak kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Aturan ini mengatur pengenaan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dengan pemungutan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

in2

Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, baik sengaja maupun tidak, maka akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Melansir dari laman resmi Samsat Sleman, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai UU No. 28 Tahun 2009.

>>> Taiwan Siaga Topan Bavi, Bursa Saham dan Sekolah Ditutup

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Objek pajaknya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan itu sendiri.

Pembayaran pajak dilakukan setiap tahun sesuai tanggal jatuh tempo, meliputi pajak pokok dan sumbangan wajib Jasa Raharja.

Jika lewat satu hari dari jatuh tempo, pemilik kendaraan akan dikenai sanksi denda yang wajib dibayarkan saat membayar pajak.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Besaran denda pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan persentase dari pokok pajak dan keterlambatan waktu. Semakin lama keterlambatan, semakin besar denda yang harus dibayar.

>>> Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026 Naik Rp2.650.000 per Gram

Untuk informasi lebih detail mengenai persentase denda dan simulasi perhitungan, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses laman resmi Samsat di daerah masing-masing.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot