Pemerintah menetapkan harga BBM khusus bagi nelayan dan pengusaha perikanan yang memiliki kapal berkapasitas 30 hingga 120 Gross Tonnage (GT) sebesar Rp15.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan ini berdasarkan arahan Presiden.
>>> Harga Emas Perhiasan 24K Turun di Awal Pekan, Hari Ini Dijual Rp2,2 Jutaan
"Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan di Rp6.800.
Kemudian harga BBM non-subsidi sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," kata Airlangga dalam keterangan yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa harga tersebut ditetapkan setelah pemerintah menghitung rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18.600 per liter.
>>> Harga iPhone 15 Terbaru Juli 2026, Cek Spesifikasi Lengkap dan Fitur Unggulannya
Selisih sebesar Rp3.600 per liter akan diberikan dalam bentuk subsidi yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan regulasi yang mengatur skema subsidi tersebut.
"Saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN.
>>> Pasar Tak Peduli Fundamental TPIA, Harga Saham Anjlok 81%
Karena harga minyak, harga solar, dan harga biodiesel sudah dekat dan oleh karena itu ada dana yang bisa digunakan," ujar Airlangga.

