Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5,67 triliun untuk tahun 2027.
Usulan tersebut disampaikan oleh Dirjen DJKA Allan Tandiono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
>>> Terungkap! Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah 15 Akui Iseng, Punya Masalah Pinjol
"Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyampaikan usulan kebutuhan tambahan sebesar Rp5,67 triliun," kata Allan.
Allan menyebut usulan ini telah disampaikan melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor KU. 001/1/3/MHB/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Pagu indikatif DJKA untuk 2027 saat ini sebesar Rp4,65 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran yang diminta menjadi Rp10,32 triliun.
>>> Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Pemkab Tangerang Tetap Lanjutkan Mitigasi
Rincian Kebutuhan Tambahan
Tambahan Rp5,67 triliun diperlukan untuk mendukung berbagai program DJKA.
Sebesar Rp167,63 miliar dialokasikan untuk kebutuhan pokok organisasi, terdiri dari Rp84,74 miliar untuk belanja pegawai dan Rp82,88 miliar untuk belanja operasional perkantoran.
>>> BEI Revisi Perhitungan HSC, Tambah Kriteria Price Impact Ratio
RDP tersebut merupakan bagian dari pembahasan pagu indikatif Kementerian Perhubungan TA 2027.
