Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan klarifikasi terkait wacana Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang disebut dapat mengelola tambang dan perkebunan sawit.
Ferry menegaskan bahwa wacana tersebut tidak ditujukan bagi Kopdes Merah Putih.
>>> BPBD Petakan 25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Rawan Kebakaran saat Kemarau
Ketentuan mengenai koperasi yang dapat mengelola usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Menurutnya, hanya koperasi yang memiliki kapasitas dan memenuhi persyaratan yang dapat memperoleh kesempatan mengelola sektor tambang.
"Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang [mengelola tambang] tidak harus koperasi desa, karena [tambang] size-nya kan besar," kata Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
>>> Aripat Kerja Apa? Profil dan Fakta Calon Suami Nathalie Holscher
Sementara untuk pengelolaan pabrik CPO, Ferry menjelaskan bahwa koperasi pada dasarnya adalah badan usaha yang memiliki ruang gerak layaknya perseroan terbatas (PT) maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Dengan demikian, badan usaha seperti PT Agrinas Palma Nusantara diperbolehkan mengelola CPO.
>>> Barito Tawar Rp90 Triliun untuk Akuisisi Perusahaan Geothermal Filipina
"Namanya koperasi, koperasi ini badan usaha kayak PT, kayak BUMN, jadi boleh ngelola sawit, punya pabrik CPO, boleh," tegasnya.

