Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial RR (23) diamankan sebagai tersangka pencurian sepeda motor Yamaha R15 milik korban APA pada Kamis, 16 Juli 2026.
>>> RI Beli Migas Rusia, Industri Lain Bisa Terimbas Jika Disanksi AS
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan hilangnya motor yang diparkir di area apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka dan barang bukti motor diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Pencurian
Pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain di lokasi, lalu memasangnya pada motor korban.
>>> Perang Iran Dorong Permintaan Energi Bersih karena Faktor Geopolitik
Setelah merusak kunci kontak, pelaku membawa kabur motor menggunakan kartu akses parkir tersebut agar bisa keluar tanpa menimbulkan kecurigaan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha R15, rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti elektronik.
>>> 7 Rekomendasi HP Gaming Infinix Rp3 Jutaan, Main Game Auto Ngebut
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
