Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2026 mulai ramai dibicarakan. Banyak keluarga yang ingin memastikan apakah nama mereka masih terdaftar sebagai penerima.
Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini menyebabkan daftar penerima bisa berubah setiap tahap.
Agar tidak bingung, berikut syarat lengkap, nominal bantuan, cara cek status, dan jadwal pencairan PKH tahap 3 2026.
Syarat Mendapatkan Bantuan PKH
Keluarga penerima manfaat PKH harus terdaftar dalam DTSEN dan berada di desil 1 hingga 4. Desil 1 adalah kelompok sangat miskin, sedangkan desil 4 adalah rentan miskin.
Setiap anggota keluarga wajib memiliki NIK yang sudah padan dengan data Dukcapil.
Selain itu, keluarga harus memiliki minimal satu komponen penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima PKH tidak boleh berasal dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Mereka juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang tumpang tindih fungsinya.
Keluarga wajib memenuhi kewajiban program, misalnya kehadiran anak sekolah minimal 85 persen setiap bulan. Data kehadiran sekolah dan kunjungan posyandu menjadi indikator kelayakan di tahap berikutnya.
Nominal Bantuan PKH per Komponen
Besaran bantuan PKH berbeda tergantung komponen keluarga. Berikut rincian nominal per tahap (setiap 3 bulan) dan per tahun:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun). Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun). Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun). Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Satu keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen, maksimal empat komponen per kartu keluarga. Total bantuan yang diterima tergantung susunan anggota keluarga.
Cara Cek Status Penerima PKH
Pengecekan status penerima PKH bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Unduh aplikasi di Play Store atau App Store, lalu buat akun atau login.
Pilih menu “Cek Bansos”, isi data wilayah domisili sesuai KTP, masukkan nama lengkap dan NIK, lalu klik “Cari Data”.
Hasil akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan.
Alternatif lain, kunjungi situs cekbansos. kemensos.
go. id.
Isi data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu klik tombol pencarian.
Cara Daftar PKH bagi yang Belum Terdaftar
Bagi yang belum terdaftar, pengajuan bisa dilakukan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.
Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, nama, dan alamat sesuai KTP, lalu unggah foto KTP dan swafoto.
Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan” dan pilih jenis bantuan PKH. Konfirmasi data lalu kirim. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 2026
Pencairan PKH tahap 3 tahun 2026 untuk periode Juli hingga September dijadwalkan mulai 20 Juli. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Setiap daerah memiliki jadwal berbeda tergantung kesiapan data dan hasil pemutakhiran dari BPS serta Kemensos.
Penyebab Nama Hilang dari Daftar Penerima
Beberapa faktor menyebabkan nama penerima bisa hilang, antara lain kondisi ekonomi keluarga dianggap membaik, data tidak padan dengan Dukcapil, adanya keluarga baru yang lebih layak, atau tidak memenuhi kewajiban program.
Jika nama tiba-tiba hilang padahal kondisi ekonomi belum membaik, segera lapor ke RT/RW atau Dinas Sosial setempat.
Pembaruan desil bisa diajukan lewat aplikasi Cek Bansos.