Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2026 mulai ramai dibicarakan. Banyak keluarga yang ingin memastikan apakah nama mereka masih terdaftar sebagai penerima.
Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini menyebabkan daftar penerima bisa berubah setiap tahap.
>>> Transformasi Manajemen Risiko Bawa BTN Raih Dua Penghargaan ASEAN
Agar tidak bingung, berikut syarat lengkap, nominal bantuan, cara cek status, dan jadwal pencairan PKH tahap 3 2026.
Syarat Mendapatkan Bantuan PKH
Keluarga penerima manfaat PKH harus terdaftar dalam DTSEN dan berada di desil 1 hingga 4. Desil 1 adalah kelompok sangat miskin, sedangkan desil 4 adalah rentan miskin.
Setiap anggota keluarga wajib memiliki NIK yang sudah padan dengan data Dukcapil.
Selain itu, keluarga harus memiliki minimal satu komponen penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima PKH tidak boleh berasal dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Mereka juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang tumpang tindih fungsinya.
Keluarga wajib memenuhi kewajiban program, misalnya kehadiran anak sekolah minimal 85 persen setiap bulan. Data kehadiran sekolah dan kunjungan posyandu menjadi indikator kelayakan di tahap berikutnya.
Nominal Bantuan PKH per Komponen
Besaran bantuan PKH berbeda tergantung komponen keluarga. Berikut rincian nominal per tahap (setiap 3 bulan) dan per tahun:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun). Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun). Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
