unique visitors counter
⌂ Beranda News Syarat Mendapatkan Bantuan PKH Tahap 3 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Syarat Mendapatkan Bantuan PKH Tahap 3 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Syarat Mendapatkan Bantuan PKH Tahap 3 2026, Ini Rincian Lengkapnya
Ilustrasi: Syarat Mendapatkan Bantuan PKH Tahap 3 2026, Ini Rincian Lengkapnya
A A Ukuran Teks16px

Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun). Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Satu keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen, maksimal empat komponen per kartu keluarga. Total bantuan yang diterima tergantung susunan anggota keluarga.

Cara Cek Status Penerima PKH

Pengecekan status penerima PKH bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Unduh aplikasi di Play Store atau App Store, lalu buat akun atau login.

>>> Antar Teman Pulang Futsal, Pria di Koja Dibegal hingga Bersimbah Darah

Pilih menu “Cek Bansos”, isi data wilayah domisili sesuai KTP, masukkan nama lengkap dan NIK, lalu klik “Cari Data”.

Hasil akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan.

Alternatif lain, kunjungi situs cekbansos. kemensos.

go. id.

Isi data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu klik tombol pencarian.

Cara Daftar PKH bagi yang Belum Terdaftar

Bagi yang belum terdaftar, pengajuan bisa dilakukan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.

Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, nama, dan alamat sesuai KTP, lalu unggah foto KTP dan swafoto.

Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan” dan pilih jenis bantuan PKH. Konfirmasi data lalu kirim. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 2026

Pencairan PKH tahap 3 tahun 2026 untuk periode Juli hingga September dijadwalkan mulai 20 Juli. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Setiap daerah memiliki jadwal berbeda tergantung kesiapan data dan hasil pemutakhiran dari BPS serta Kemensos.

Penyebab Nama Hilang dari Daftar Penerima

Beberapa faktor menyebabkan nama penerima bisa hilang, antara lain kondisi ekonomi keluarga dianggap membaik, data tidak padan dengan Dukcapil, adanya keluarga baru yang lebih layak, atau tidak memenuhi kewajiban program.

Jika nama tiba-tiba hilang padahal kondisi ekonomi belum membaik, segera lapor ke RT/RW atau Dinas Sosial setempat.

>>> Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Minta Tebusan Rp220 Juta

Pembaruan desil bisa diajukan lewat aplikasi Cek Bansos.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot