"Setiap warga negara perlu berbagi rasa keadilan terhadap sesama dengan memberikan hak kepada orang lain yang memang telah menjadi haknya.
Bukan sebaliknya, mengambil hak orang lain. Mari kita ciptakan rasa keadilan mulai dari diri kita sendiri," kata Harmoko.
>>> Houthi Ancam Blokade Laut Merah, Koalisi Saudi Siap Tindak Tegas
Ungkapan "nasionalisme tanpa keadilan sosial adalah nihilisme" sering terdengar. Ini merupakan gagasan mendasar sejak Indonesia merdeka, menjadi cita-cita bangsa dan negara.
Keadilan sosial mutlak diwujudkan karena Indonesia merdeka didasari cita-cita luhur mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal itu tersurat dalam mukadimah UUD 1945.
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Di lingkup internasional, Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kata "adil" (keadilan sosial) terukir jelas pada setiap paragraf pembukaan UUD 1945, kecuali alinea ketiga. Hal ini mengamanatkan pemimpin negeri wajib mewujudkan keadilan sosial.
Pemimpin yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut berarti mengingkari makna tujuan negara.
>>> Konflik Global Guncang Indeks Saham dan Obligasi AS
Keadilan sosial mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, setidaknya di bidang hukum, politik, dan ekonomi. Lebih rinci lagi di sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, dan perbankan.
Negara dapat dikatakan bersikap adil jika tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada.
Setiap warga negara diperlakukan sama sesuai porsinya, terdapat kesetaraan dan keseimbangan. Itulah prinsip equality.
Seluruh rakyat Indonesia harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum, tanpa memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal, agama, golongan, dan latar belakang lainnya.
Semua memiliki hak yang sama di depan hukum, begitu juga di bidang politik dan ekonomi.
>>> Harga Cincin Juara Piala Dunia 2026 untuk Spanyol: Detail dan Keistimewaannya
Idealnya tidak boleh ada kesenjangan dalam perlakuan, pelayanan, dan pemberian hak. Prinsip ini sering disebut equity.

