unique visitors counter
⌂ Beranda News Investor Domestik Bisa Dapat Insentif Pajak 0% di PFII

Investor Domestik Bisa Dapat Insentif Pajak 0% di PFII

Investor Domestik Bisa Dapat Insentif Pajak 0% di PFII
Ilustrasi: Investor Domestik Bisa Dapat Insentif Pajak 0% di PFII
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kementerian Keuangan menyatakan investor dalam negeri juga dapat menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan memperoleh insentif pajak 0% hingga 50 tahun.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan pemerintah tetap mengutamakan investor asing di PFII.

>>> BNI Raih Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026

alt mid

Namun, investor domestik tetap memiliki kesempatan dengan sejumlah ketentuan.

"Untuk PMDN [penanaman modal dalam negeri] tadi, dia ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Jadi nggak semuanya bisa masuk ke sana, sama seperti [financial center] di Dubai kan begitu ada ketentuannya," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

alt mid

>>> Chinese Food di Amerika Ternyata Beda! Ini Menu untuk Memahami Szechuan, Hunan, Thai, dan Hibachi

Herman menjelaskan jika pemerintah hanya mengandalkan investor domestik, target investasi tidak akan tercapai. Ketika PFII terbentuk di kawasan khusus, penanaman modal asing (PMA) diprediksi akan lebih dominan.

"Jadi prinsipnya ini adalah suatu wilayah yang ditujukan untuk bisa menarik dana asing.

>>> Cara Investasi Dollar untuk Pemula, Mudah dan Aman Terbaru 2026

Jadi kuncinya adalah dana investor asing karena kalau kita mengandalkan domestik saja kuenya ya segitu-gitu saja," jelasnya.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot