Pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan tarif impor baru antara 10% hingga 12,5% untuk produk dari sebagian besar mitra dagang utamanya.
Langkah ini merupakan aksi terbesar Washington dalam membangun kembali 'tembok tarif' Donald Trump yang sebelumnya sempat dijebol oleh keputusan Mahkamah Agung.
>>> Daya Beli Warga Jadi Ujian Motor Listrik Nasional
Pengenaan tarif baru ini menyusul investigasi atas dugaan kegagalan sekitar 60 negara dalam mencegah praktik kerja paksa pada rantai pasok mereka, yang dinilai merugikan pekerja Amerika.
Rincian Tarif Berdasarkan Negara
Produk dari sekitar 10 mitra dagang yang dianggap telah menerapkan pembatasan kerja paksa akan dikenakan tarif 10%, termasuk Meksiko, Inggris, Kanada, dan India.
Tarif untuk barang-barang dari Uni Eropa dan Taiwan tidak akan melebihi 10%, sementara produk dari Jepang, Swiss, dan Korea Selatan dibatasi maksimal 12,5%.
>>> Kecelakaan Maut di Balaraja: Wanita Tewas Terlindas Truk
Penyesuaian ini dilakukan agar tetap mematuhi kesepakatan dagang yang telah mereka capai dengan AS, menurut pemberitahuan Federal Register yang dirilis pada Kamis (23/7).
Produk dari puluhan negara lainnya juga akan dikenai tarif sebesar 12,5%, dengan sejumlah bea tambahan tertentu yang dapat dikenakan di atas tarif tersebut.
>>> SDN 09 dan 11 Kebayoran Lama Segera Dilebur, Gedung Baru Dibangun Vertikal
Formula baru ini memungkinkan sejumlah pengecualian, misalnya untuk produk yang tidak dapat diproduksi di AS atau apabila penerapan tarif berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perekonomian secara luas.

