Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan suspensi permanen terhadap 833 dapur penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini diambil karena dapur-dapur tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan, terutama terkait higienitas, sanitasi, dan adanya kasus keracunan.
Sudaryono merinci bahwa 833 dapur yang disuspensi terdiri dari 98 dapur di Wilayah I (Sumatra), 311 dapur di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 dapur di Wilayah III.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7).
Ia menegaskan bahwa mekanisme suspensi kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dapur yang disuspensi tidak lagi menerima pembayaran dan operasionalnya dihentikan karena dinilai melakukan pelanggaran.
"Dapur yang disuspend ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu disuspend tapi tetap dibayar.
Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran," ujar Sudaryono.