unique visitors counter
⌂ Beranda News Pemkab Kukar Rilis Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Tahap II dan Paruh Waktu

Pemkab Kukar Rilis Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Tahap II dan Paruh Waktu

Pemkab Kukar Rilis Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Tahap II dan Paruh Waktu
Ilustrasi: Pemkab Kukar Rilis Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Tahap II dan Paruh Waktu
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi merilis mekanisme perpanjangan masa perjanjian kerja bagi PPPK.

Kebijakan ini berlaku untuk PPPK Tahap II Tahun 2025 dan PPPK Paruh Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025.

>>> Airlangga Tanggapi Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI

Masa perjanjian kerja keduanya akan berakhir pada 30 September 2026.

Proses perpanjangan kontrak dilakukan secara kolektif melalui masing-masing perangkat daerah (OPD). Pegawai tidak perlu datang langsung ke kantor BKPSDM.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status kerja PPPK di lingkungan Pemkab Kukar.

Dasar Hukum Perpanjangan Kontrak

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (1).

Aturan itu menyebutkan masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta hasil penilaian kinerja.

Untuk PPPK Paruh Waktu, ketentuan masa perjanjian kerja mengacu pada Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 14.

>>> Lepas L8 Resmi Meluncur di RI, Dibanderol Rp589 Juta

Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun hingga diangkat menjadi PPPK.

Dokumen yang Harus Disiapkan

BKPSDM Kukar menetapkan sejumlah persyaratan soft copy yang dihimpun oleh masing-masing OPD. Pegawai perlu memastikan seluruh dokumen tersedia sebelum pengumpulan.

Dokumen yang diperlukan meliputi rekap pemangku jabatan dari aplikasi Sekejab dan SKP tahun terakhir yang sudah final, dinilai, dan ditandatangani atasan langsung.

Selain itu, pegawai harus menyiapkan rekap kehadiran periode Januari hingga Juni 2026, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan surat keterangan tidak sedang dalam proses pidana.

Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wajib menyertakan rekap SK beban kerja guru.

>>> Airlangga Hartarto Hadiri Grebeg Ageng Yaaqawiyyu di Klaten

Sementara untuk Dinas Kesehatan dan RSUD, termasuk RSUD Aji Muhammad Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, dan RSUD Dayaku Raja, wajib melampirkan STR aktif bagi PPPK tenaga kesehatan.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot