Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Ia menyatakan bahwa posisi tersebut telah digantikan oleh Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti.
>>> Airlangga Hartarto Hadiri Grebeg Ageng Yaaqawiyyu di Klaten
Pergantian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, Deputi Gubernur Senior yang dijabat Destry Damayanti otomatis menjadi Pejabat Sementara Gubernur BI.
"Tentunya kan tadi sudah disampaikan oleh Ibu Destry, Ibu Destry bertindak sebagai pejabat [sementara] Gubernur BI," kata Airlangga ditemui di kantornya, Senin (27/7/2026).
>>> Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Kasus Narkoba, DPR Desak Polri Usut Tuntas tanpa Tebang Pilih
Airlangga menilai pergantian pucuk pimpinan BI tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar.
Ia menekankan bahwa institusi BI tetap akan menjalankan fungsinya dalam menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan stabilitas moneter.
>>> Pindah Rumah atau Kontrakan, Wajib Ganti KTP dan KK?
"Kan yang penting kan institusinya, dan institusi BI kan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter," ujarnya.
