Pindah rumah atau kontrakan sering kali menimbulkan pertanyaan: apakah wajib mengganti KTP dan KK? Jawabannya tergantung pada status domisili yang baru.
Jika perpindahan tempat tinggal mengubah alamat domisili secara tetap, penduduk wajib melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Setelah laporan disetujui, data kependudukan akan diperbarui sehingga KTP dan KK mencantumkan alamat baru.
Kapan Tidak Perlu Ganti KTP dan KK?
Bagi yang hanya tinggal sementara dan belum mengubah domisili secara administratif, perubahan KTP maupun KK umumnya tidak diperlukan.
Namun, ketentuan ini bisa berbeda tergantung aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pembaruan data penting karena alamat pada KTP dan KK digunakan dalam berbagai layanan publik, seperti administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan perbankan.