unique visitors counter
⌂ Beranda News Pindah Rumah atau Kontrakan, Wajib Ganti KTP dan KK?

Pindah Rumah atau Kontrakan, Wajib Ganti KTP dan KK?

Pindah Rumah atau Kontrakan, Wajib Ganti KTP dan KK?
Ilustrasi: Pindah Rumah atau Kontrakan, Wajib Ganti KTP dan KK?
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Pindah rumah atau kontrakan sering kali menimbulkan pertanyaan: apakah wajib mengganti KTP dan KK? Jawabannya tergantung pada status domisili yang baru.

Jika perpindahan tempat tinggal mengubah alamat domisili secara tetap, penduduk wajib melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

>>> Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026 Malam Ini

alt mid

Setelah laporan disetujui, data kependudukan akan diperbarui sehingga KTP dan KK mencantumkan alamat baru.

Kapan Tidak Perlu Ganti KTP dan KK?

Bagi yang hanya tinggal sementara dan belum mengubah domisili secara administratif, perubahan KTP maupun KK umumnya tidak diperlukan.

>>> Menko AHY Dorong Kunci Bersama Jadi Model Aglomerasi Polisentris Jabar-Jateng

alt mid

Namun, ketentuan ini bisa berbeda tergantung aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

>>> BIM Konfirmasi RI Godok Aturan Tata Niaga Ekspor Logam Tanah Jarang

Pembaruan data penting karena alamat pada KTP dan KK digunakan dalam berbagai layanan publik, seperti administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan perbankan.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot