Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Perluasan ini diumumkan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia.
>>> Trump Bantah Ada Rencana Negosiasi dengan Iran, Hormuz Disebut Masih Ditutup
Meringankan Biaya Merchant
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi biaya transaksi dan memperkuat daya beli masyarakat.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, biaya transaksi menjadi pertimbangan penting dalam menggunakan pembayaran digital.
>>> Gugatan 29 Negara Bagian AS terhadap Meta Mulai Disidang, Bisa Ubah Instagram dan Facebook
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan kebijakan ini merupakan pengembangan dari insentif yang sebelumnya terbatas pada kelompok tertentu.
>>> 5 HP Murah 1 Jutaan Terbaik 2026: 5G, Layar 120Hz, dan Baterai 6000 mAh
Penerima Sebelumnya
Sebelum diperluas, skema MDR 0 persen diberikan kepada usaha mikro (UMI), instansi pemerintah, dan Badan Layanan Umum (BLU).

