unique visitors counter
⌂ Beranda News Polisi Buka Potensi Ekshumasi Jenazah Pria yang Diduga Pegawai Febrie

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Jenazah Pria yang Diduga Pegawai Febrie

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Jenazah Pria yang Diduga Pegawai Febrie
Ilustrasi: Polisi Buka Potensi Ekshumasi Jenazah Pria yang Diduga Pegawai Febrie
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya membuka potensi ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, pria yang ditemukan warga pada Kamis (23/07/2026).

Sutrimo diduga merupakan salah satu pekerja di rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

>>> Ririn Dwi Ariyanti Punya Berapa Anak? Fakta Keluarga dan Rencana Nikah dengan Jonathan Frizzy

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan ekshumasi bertujuan mengidentifikasi penyebab kematian. Namun, ada tahapan yang harus dilalui sebelum pelaksanaan.

“Makanya ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan, kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Ini kan ada tahapan-tahapan.

Tahapan selanjutnya nanti kami akan update kepada teman-teman,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (28/07/2026).

Dasar Hukum Ekshumasi

Ketentuan ekshumasi diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

>>> Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas, Kasus Kasatresnarkoba Polres Tangsel Diproses Pidana dan Etik

Aturan itu menyebutkan penggalian mayat untuk kepentingan peradilan harus memenuhi dua syarat.

Pertama, permintaan keterangan ahli secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.

Kedua, penyidik wajib memberitahukan pembedahan mayat kepada keluarga korban.

Terdapat jeda waktu antara penemuan jenazah pada Kamis (23/07/2026) dan olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa hari setelahnya.

>>> IHSG Diperkirakan Lanjut Volatil, Uji Support 6.000

Budi menegaskan polisi memiliki strategi penyidikan sendiri.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot