Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan Pardiman tidak terlibat sebagai pengedar maupun pengguna narkoba 200 cartridge etomidate.
>>> Harga Pertamax Naik atau Tidak? Cek Daftar Harga BBM Pertamina 28 Juli 2026
Namun, Pardiman selaku kepala satuan memiliki peran mengawasi dan mengendalikan anak buahnya. Hal itu yang menjadi materi pemeriksaan terhadap dirinya.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat.
Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (28/07/2026).
>>> Cek Tarif Listrik PLN 28 Juli 2026: Tidak Ada Diskon, Ini Daftar Lengkap
Budi juga memastikan lima orang anggota Pardiman tidak terlibat dalam perkara pengedaran dan penggunaan narkoba 200 cartridge etomidate.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate, yakni MR dan DD.
Keduanya adalah Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan dan anggota Polda Aceh.
>>> Kemampuan Kilang Minyak RI Tertinggal dari Rusia, Saudi, dan AS
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” ujarnya.
