Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan peringatan keras terkait aksi pembakaran sampah sembarangan. Pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menyampaikan kebijakan ini menyusul sejumlah kebakaran yang terjadi belakangan ini.
>>> Prabowo Akan Resmikan Program Listrik Desa Bulan Depan
"Kami mulai hari ini menghimbau agar jangan lagi membakar sampah-sampah yang ada yang berserakan di lapangan, baik itu di hamparan ilalang ataupun di pinggir-pinggir jalan," ujar Taufik, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang panas dan angin kencang membuat asap pembakaran semakin mengganggu masyarakat sekitar. "Asapnya sangat tebal ditambah juga dengan angin," tambahnya.
>>> El Niño Berpotensi Dorong Suhu Global Melebihi 2°C untuk Pertama Kalinya
Taufik menegaskan bahwa pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
"Di sanksi Perda nomor 1 tahun 2023 itu kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta," tegasnya.
>>> Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Pemkab Tangerang berharap himbauan ini dipatuhi oleh seluruh warga demi menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran yang lebih luas.

