PT Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) tengah mengkaji Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengatur perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet.
Perusahaan menilai putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional.
Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti, mengatakan implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada ketentuan regulator.
"Kami memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen," ujar Reski dalam Media Update di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Fokus pada Transparansi dan Fleksibilitas Layanan
Indosat sebenarnya telah memiliki produk dengan fitur rollover atau akumulasi kuota. Ke depan, perusahaan akan memperluas variasi opsi tersebut.
"Kami akan memperluas variasi dan transparansi opsi layanan agar pelanggan bisa memilih paket yang paling sesuai," jelas Reski.
Evaluasi Sistem Digital Pendukung
Indosat juga mengevaluasi infrastruktur digital, termasuk aplikasi layanan mandiri pelanggan. Tujuannya agar informasi kuota dan sisa kuota lebih mudah diakses, akurat, dan transparan.
Langkah ini menunjukkan bahwa implementasi putusan MK tidak hanya mengubah kebijakan layanan, tetapi juga mendorong pengembangan kapabilitas teknologi digital operator.