Industri telekomunikasi Indonesia tengah bersiap menghadapi perubahan besar menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperingatkan bahwa kewajiban baru ini berpotensi meningkatkan biaya operasional dan memicu kenaikan harga paket data secara nasional.
>>> Redmi K100 Pro: Baterai 8.580 mAh, Charging 100W, dan Kamera 200MP Dikonfirmasi
Bukan Wajib Rollover, Tapi Wajib Pilihan
Banyak yang mengira putusan MK mewajibkan seluruh kuota internet yang tidak habis untuk otomatis hangus (rollover).
Faktanya, MK mewajibkan operator menyediakan pilihan.
Pelanggan kini harus diberi kebebasan memilih antara paket non-rollover (harga lebih terjangkau) atau paket rollover (kuota tidak hangus namun harga berbeda).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O.
Baasir, menegaskan bahwa inti amar putusan ini adalah penyediaan alternatif, bukan mengubah seluruh skema paket data yang sudah ada.
"Keputusan itu memberikan kewajiban kepada penyelenggara untuk menyediakan layanan pilihan.
Artinya bukan serta-merta memberlakukan semua kuota menjadi rollover, tetapi menyediakan pilihan sehingga masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan," ujar Marwan kepada Suara.
com.
Ancaman Kenaikan Tarif: Kenapa Harga Bisa Meroket?
Fokus utama kekhawatiran industri adalah keseimbangan antara kapasitas jaringan dan keterjangkauan tarif.
Jika operator dipaksa menerapkan skema rollover pada semua paket, beban jaringan akan meningkat drastis karena akumulasi kuota yang menumpuk.
>>> CMF Clip Pro Resmi Meluncur dengan C-Bridge Fleksibel dan Baterai 10 Jam
Investasi infrastruktur tambahan berisiko dibebankan kembali kepada konsumen melalui kenaikan harga.
"Kalau semua ke rollover, akan terimplikasi pada penyesuaian tarif dan broadband dikhawatirkan menjadi tidak terjangkau.
Karena itu, masyarakat yang ingin rollover silakan membeli layanan tersebut, sedangkan yang membutuhkan harga terjangkau tetap memiliki pilihan non-rollover," jelas Marwan.
