Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai kebijakan pelarangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) yang diterapkan Indonesia berpotensi digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar mengatakan potensi gugatan tersebut merupakan hal yang wajar. Indonesia hanya perlu menyiapkan mitigasi dengan mengedepankan transparansi dalam menyusun aturan pembatasan ekspor LTJ.
>>> Dokter Tifa Segera Disidang Usai Berkas Dilimpahkan Lagi
"Potensi gugatan di WTO akan selalu ada, apalagi kalau ada kebijakan pembatasan ekspor.
Namun, tidak apa-apa, risiko tersebut bisa diantisipasi dengan aturan yang jelas dan transparan, serta berbasis argumen ilmiah untuk kepentingan nasional," kata Bisman ketika dihubungi, Kamis (30/7/2026).
>>> Jadwal Persib vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026, Tayang di Mana?
Tata Niaga LTJ
Bisman juga mendukung langkah pemerintah menata ulang tata niaga dan ekspor LTJ.
>>> Pangkalan AS Diserang, Trump Ancam Balas Gempur Iran
Dia menekankan regulasi yang digodok harus menjelaskan secara terperinci, termasuk definisi LTJ dan batas kandungan LTJ dalam logam olahan.
