Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pembebasan istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang, Joko Tri Asmoro.
Keduanya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan.
Kecukupan Alat Bukti
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status hukum para pihak yang diamankan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari setiap orang yang ditangkap dalam OTT, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
>>> BMW Hadirkan New BMW iX3 di GIIAS 2026, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
"Penetapan para pihak sebagai tersangka termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah kemudian ditetapkan sebagai tersangka atau saksi tentunya semua berdasarkan kecukupan alat bukti yang berhasil diperoleh oleh tim penyidik," ujar Budi kepada awak media, Kamis (30/07/2026).
Ia menambahkan, KPK ingin memastikan bahwa dalam 1x24 jam status hukum pihak yang diamankan jelas, apakah sebagai saksi atau tersangka.
>>> Menperin Optimistis Penjualan Mobil Tahun Ini Lampaui Target
Dari total 21 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sisanya, termasuk Noor Faizah dan Joko Tri Asmoro, dibebaskan.
