unique visitors counter
⌂ Beranda News Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
News

Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

alt mid
Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kejaksaan Agung
Febrie Adriansyah Bantah Miliki 74 Kg Emas yang Disita di Sentul
A A Ukuran Teks16px
alt top

Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha properti Tan Kian sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/07/2026) di Jakarta.

Koordinator tim sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa Tan Kian diperiksa bersama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.

"Iya [Tan Kian diperiksa hari ini]. [Bersama] Ferry Hongkiriwang," ujar Rudi kepada awak media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim sembilan telah memanggil 11 orang saksi dalam perkara ini.

Dari jumlah tersebut, delapan orang hadir memenuhi panggilan, yaitu Ferry, Tan Kian, dan enam saksi lain dengan inisial RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.

Tiga orang saksi lainnya tidak hadir dan akan dipanggil ulang oleh tim penyidik.

"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," ujar Anang.

📰 Update Terbaru