Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ferry Yanto Hongkiriwang, yang akrab disapa Ferry Boboho.
Ferry merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menyatakan akan meminta LPSK melindungi Ferry yang berstatus saksi. Namun, Kejaksaan Agung belum memberikan detail alasan perlindungan tersebut.
Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers, Jumat (31/07/2026), mengatakan permohonan perlindungan untuk Ferry masih dalam proses telaah dan asesmen.
"Terkait saksi FH [Ferry Hongkiriwang], LPSK telah menerima permohonan pelindungan.
Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi.
Achmadi menjelaskan LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum sejak awal pengungkapan perkara dugaan TPPU Febrie yang saat itu ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Ia menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Pasal 53 ayat 4 UU No. Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.
