Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MK mengabulkan sebagian gugatan yang mengatur agar anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN.
>>> Daftar Harga iPhone Bekas Juli 2026: dari iPhone 13 hingga iPhone 17
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada penyusunan APBN 2028.
Respons Kepala BGN
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan lembaganya akan melaksanakan setiap keputusan yang telah ditetapkan pemerintah dan MK.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah, termasuk skema pendanaan dari Kementerian Keuangan.
>>> Pagar Tinggi di Pusat Perbelanjaan: APPBI Tegaskan demi Ketertiban
"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu akan kami laksanakan.
Kami sebagai pemerintah di tingkat operasional akan menjalankan setiap keputusan tersebut," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
>>> Prabowo: Indonesia Tak Bisa Remehkan Bahaya Perang Nuklir
Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan nantinya juga akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, termasuk dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan.

