Penyelundupan narkoba semakin canggih. Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Bareskrim Polri membongkar aksi penyelundupan narkotika senilai Rp207 miliar.
Barang haram itu dibawa oleh seorang pilot maskapai asing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026.
>>> Harga Gas Eropa Diprediksi Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret
Rencananya, narkoba tersebut akan disebar di Jakarta.
Pilot berinisial MS, warga negara Malaysia, kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram dan 4 gram sabu.
Barang itu ditemukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Pengungkapan Berawal dari Pemantauan X-Ray
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3.
>>> Mensetneg Sinyalkan Potensi Pengisian Kursi Kosong Kabinet, Bukan Reshuffle
Petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang Malaysia berinisial MS. Ia diketahui mengenakan seragam pilot.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa MS datang dari Kuala Lumpur dengan penerbangan MH727.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa tugas pihaknya di bandara adalah mengawasi dan menindak barang terlarang atau dibatasi.
>>> Pilot Malaysia Ditangkap Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta
Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi senilai Rp207,9 miliar.

