Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Depok meningkatkan sosialisasi kepada pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan Whip Pink.
Gas nitrous oxide (N2O) dalam Whip Pink belakangan ramai digunakan melalui rokok elektrik atau vape.
>>> FIFA Batal Jual Hak Komersial Piala Dunia Usai Banjir Penolakan
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan setelah muncul fenomena penyalahgunaan gas tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan setelah aparat mengungkap peredaran ribuan tabung Whip Pink dan munculnya kasus kematian yang diduga terkait.
Edukasi Dini untuk Pelajar
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Depok, Purwoko Nugroho, mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi kepada pelajar.
Tujuannya agar mereka tidak mudah terpengaruh tren yang berisiko bagi kesehatan.
Menurutnya, maraknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan Whip Pink menjadi perhatian serius karena mulai menyasar kalangan remaja.
>>> Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
"Fenomena ini perlu diantisipasi sejak dini melalui edukasi kepada pelajar agar mereka memahami risiko yang dapat ditimbulkan," kata Purwoko, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Pengungkapan Ribuan Tabung
Purwoko menjelaskan, Bareskrim Polri pada 24 Juli 2026 mengungkap sekitar 15.000 tabung Whip Pink di Jakarta Utara.
Tabung-tabung tersebut diduga tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Apa Itu Whip Pink?
Whip Pink pada dasarnya adalah tabung berisi gas dinitrogen monoksida atau nitrous oxide (N2O) dengan standar food grade.
Gas ini digunakan sebagai propelan untuk menghasilkan whipped cream atau krim kocok dalam kebutuhan kuliner.
>>> Kinerja Solid Telkom di Semester I 2026: Pendapatan Tumbuh 3,9 Persen
Namun dalam perkembangannya, gas tersebut mulai disalahgunakan untuk dihirup demi memperoleh sensasi tertentu. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak buruknya bagi kesehatan, terutama pada pelajar.

