Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua.
Penyaluran ini menyasar 33.244.408 penerima dengan volume 10 kilogram per penerima.
>>> Rekomendasi HP Terbaik 2026: Harga Naik, Ini Cara Memilih Smartphone yang Tetap Worth It
Bantuan tersebut mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran dilakukan serentak mulai 17 Agustus 2026.
Penugasan Resmi Bapanas
Penugasan resmi Bapanas kepada Bulog telah diterbitkan melalui surat tertanggal 30 Juli 2026. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli serta stabilitas pangan nasional.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, bantuan pangan beras merupakan jaring pengamanan sosial. Bantuan ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Penyaluran bantuan tahap kedua ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat penerima berada pada desil 1 hingga 4.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan, penyaluran di bulan Agustus memiliki momen yang sangat bagus.
Hal ini sesuai amanat Menteri Koordinator Perekonomian dan Kepala Bapanas.
Bapanas berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam bentuk bantuan pangan. Bantuan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan 17 Agustus.
Titik Penyaluran dan Data Penerima
Dalam skema penyaluran, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disiapkan sebagai titik alternatif. Hal ini untuk memperdekat aksesibilitas warga.
Rachmi menjelaskan, KDKMP yang memiliki tempat luas dan gudang cukup besar dapat digunakan sebagai lokasi titik salur. Fasilitas koperasi bisa dioptimalkan.
>>> Widya Rayi Fadhilah Lail Meninggal, Mantan Rekan Megawati Hangestri Berpulang
Data penerima bantuan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga. Data tersebut merupakan hasil pembaruan Badan Pusat Statistik per 10 Juli 2026.

