Komite parlemen Iran sedang mengkaji rancangan undang-undang yang akan melarang kapal-kapal Amerika Serikat, Israel, dan kapal 'bermusuhan' lainnya melintas di Selat Hormuz.
Hal ini diungkapkan oleh kantor berita semi-resmi Fars, mengutip seorang anggota parlemen.
Menurut rancangan tersebut, pelanggaran akan dikenakan denda hingga 20 persen dari nilai kargo kapal.
Anggota parlemen itu menyatakan bahwa undang-undang ini masih dalam kajian para ahli.
Parlemen juga telah mengundang para spesialis untuk memberikan rekomendasi sebelum rancangan final.