Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.
>>> Bantuan Beras 3 Bulan Disalurkan ke 184 Ribu Warga Surabaya
“(Ekshumasi) Sesuai jadwal Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi,” ujar Budi saat dikonfirmasi Pos Kota, Rabu.
Selain pembongkaran makam, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, baik pemeriksaan bagian luar maupun dalam.
Proses tersebut melibatkan tim forensik dan didukung Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas.
“Dipimpin Ketua PDFMI (Persatuan Dokter Forensik - Medikolegal Indonesia) Brigjen Polisi Dr Hastry dan Prof Dr Yudi,” kata Budi.
>>> Korsleting Listrik Diduga Biang Kerok Dua Kebakaran di Depok
Status Perkara Meningkat ke Penyidikan
Ekshumasi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus kematian Sutrimo yang sebelumnya ditangani dalam tahap penyelidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
Sutrimo merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ia meninggal dunia di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
>>> Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras Viral, MUI Depok Diminta Bersikap
Saat ditemukan, korban disebut mengalami kondisi mulut berbusa.

