Dalam kunjungan uji coba di Sleman, Meutya berdialog dengan warga pengguna layanan. Ia juga menyaksikan proses pendaftaran yang dibantu oleh agen Perlinsos bagi yang belum terdaftar.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital.
Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan," ujar Meutya.
Hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial. Angka ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam digitalisasi layanan sosial.
Keberhasilan ini menuntut kolaborasi lintas pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, perangkat desa, agen Perlinsos, hingga masyarakat. Tujuannya agar data yang digunakan tetap akurat.
Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemanfaatan SPLP dalam perlindungan sosial adalah bagian dari pembangunan ekosistem pemerintah digital yang lebih terintegrasi.
Hal ini didukung oleh infrastruktur digital seperti konektivitas, Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah.
"Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat.
>>> Pangeran Akishino Ungkap Perasaan Campur Aduk soal Revisi Hukum Suksesi Kekaisaran Jepang
Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil," pungkas Meutya.
