Pemerintah menguji pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan penyaluran perlindungan sosial lebih tepat sasaran.
Uji coba ini berlangsung di Desa Donoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
>>> Pembatasan Pertalite untuk Desil 9 dan 10: Begini Cara Pemerintah Menentukan Penerima Subsidi
Dalam uji coba ini, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi fondasi penghubung berbagai sistem elektronik pemerintah. Sistem ini memungkinkan pertukaran data secara aman dan efisien antarinstansi.
Salah satu kendala utama dalam perlindungan sosial adalah data yang tersebar di berbagai instansi dan sering berubah.
Akibatnya, proses verifikasi menjadi panjang dan berisiko warga yang berhak tidak terdata.
Dengan digitalisasi, masyarakat yang memiliki telepon seluler dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial. Sementara itu, warga yang belum terbiasa dengan layanan digital mendapat bantuan agen Perlinsos.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem.
"Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat," ujarnya.
Meutya juga menekankan bahwa digitalisasi bukan berarti semua proses harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. "Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan," jelasnya.
SPLP berperan sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sistem dan sumber data pemerintah. Data dapat dipertukarkan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi dengan tetap menjaga pelindungan data pribadi.
Dengan data yang lebih terhubung, proses verifikasi kelayakan penerima perlindungan sosial diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien.
>>> Dhifla Wiyani Lolos Seleksi Calon Hakim Agung KY, Siap Hadapi Uji Kelayakan DPR
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan atau menyampaikan sanggahan jika penilaian kelayakan dirasa belum tepat.

