Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan tarif baru untuk drone dan komponennya. Presiden Donald Trump menandatangani proklamasi pada Kamis waktu setempat.
Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat keamanan nasional. Tarif tersebut mencakup bea masuk 15 persen untuk impor dari Korea, Jepang, dan ekonomi lainnya.
>>> Trump Izinkan Galangan Asing Bangun Kapal AS, Ini Syaratnya
Proklamasi itu menetapkan tarif 100 persen untuk drone tertentu, termasuk yang berukuran besar dan memiliki kemampuan pencitraan termal.
Drone ini dianggap sensitif untuk keamanan nasional.
Sementara itu, tarif 25 persen akan dikenakan untuk drone kecil tertentu yang menimbulkan kekhawatiran keamanan.
Impor dari Korea, Jepang, Uni Eropa, Liechtenstein, Swiss, dan Taiwan akan dikenai tarif 15 persen.
>>> Polisi Tangkap Dua Pelaku Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Ini Identitasnya
Untuk impor dari Inggris, tarif yang berlaku adalah 10 persen. Tarif baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 12:01 dini hari tanggal 3 September tahun ini.
Namun, untuk komponen drone yang kurang sensitif, tarif akan berlaku mulai 12:01 dini hari tanggal 9 Februari tahun depan.
Trump mengumumkan tarif ini berdasarkan Section 232 dari Trade Expansion Act of 1962.
>>> Dubes Korea Selatan untuk China Berduka atas Wafatnya Zhu Rongji
Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada presiden untuk menyesuaikan impor ke AS jika dinilai mengancam keamanan nasional.

