Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa, 18 Agustus 2026.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 850.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Ribuan bungkus rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
>>> Polisi Paksa Mobil Komando Demonstran Putar Balik di Jalan Menuju Bundaran HI
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Febby Irwani, mengatakan pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara yang sudah inkrah.
Menurut Febby, salah satu barang bukti berasal dari perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan dan cukai, yakni peredaran rokok ilegal.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 4.251 slop atau 42.510 bungkus dengan jumlah keseluruhan 850.200 batang.
Seluruh rokok itu tidak dilekati pita cukai.
>>> Crescendo Revolution 7A4 v2 Resmi Meluncur, Amplifier Flagship Karya Anak Bangsa
Rokok ilegal tersebut terdiri atas berbagai merek, di antaranya 1.070 slop dan delapan bungkus SS Special, 640 slop HS Exclusive, 1.184 slop dan sembilan bungkus MK, serta 1.076 slop RJ.
Selain itu, terdapat rokok merek Boshe sebanyak 240 slop, Dubai empat slop, Pro Seven 17 slop, DJ Bold dua slop, GA Menthol satu slop, Buander lima slop, Baylis satu slop, dan ESS Mild 11 slop.
Febby menjelaskan, perkara rokok ilegal tersebut ditangani setelah penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penyidikan.
>>> Sopir Alphard Hancurkan Motor Ojol di Pesanggrahan, Identitas Masih Misteri
Semua perkara rokok ini adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai.

