"Tindakan itu mengakibatkan pencurian, penyebaran, dan eksploitasi konten yang belum dirilis secara tidak sah dan keterlaluan," tulis dokumen seperti yang diberitakan Page Six pada Senin (27/7).
John Doe diduga memperoleh lagu-lagu, rekaman audio, video, dan foto Grande yang belum dirilis yang "tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik" lalu diduga dijual "di dark web dengan harga yang signifikan."
Aksi tersebut, kata gugatan tersebut, mengakibatkan apa yang disebut gugatan sebagai "pelanggaran jahat" terhadap privasi Ariana Grande.
"Para artis berhak untuk mengontrol bagaimana dan kapan karya seni mereka dibagikan kepada dunia.
>>> Film Ramayana Tayang di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal Rilisnya
Pencurian dan distribusi karya kreatif yang melanggar hukum merusak hak tersebut dan tidak boleh ditoleransi."