Warga DKI Jakarta tengah menantikan pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp300.000 untuk periode Agustus 2026.
Bantuan sosial ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia dari keluarga prasejahtera.
>>> Kamboja Klaim Bebas Kompleks Penipuan Online, Pakar Ragukan
Hingga berita ini disusun, belum ada pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta mengenai jadwal pencairan KLJ Agustus 2026.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi tanggal pencairan yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Kriteria Penerima KLJ
KLJ diberikan kepada warga lanjut usia yang masuk dalam keluarga prasejahtera.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Penerima harus memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk usia dan kondisi ekonomi.
>>> Korban Tewas Banjir Nepal-China Mendekati 600, 2.400 Orang Hilang
Cara Pengambilan Dana
Jika lansia tidak dapat hadir, ada mekanisme pengambilan yang bisa diikuti.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengambilan akan diumumkan oleh Dinas Sosial.
Penerima diharapkan memantau akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk perkembangan terbaru.
Informasi Resmi dan Imbauan
Untuk menghindari kesalahan informasi, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta melalui kanal resmi, termasuk akun Instagram resmi.
>>> Budi Arie Minta Maaf dan Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran di Tengah Kontroversi
Pastikan data penerima sudah sesuai dan aktif untuk memperlancar proses pencairan. Jika lansia berhalangan hadir, siapkan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.