"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," imbuhnya.
Penyelesaian kasus tersebut terjadi sebelum Ruben Onsu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
>>> The Trauma Code 2 Kehilangan Ha Young, Ini Alasan di Baliknya
Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.
Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban setuju karena dijanjikan sejumlah keuntungan.
Namun, hingga waktu yang disepakati, Ruben tidak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
Menanggapi laporan tersebut, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari pinjaman uang, bukan investasi.
"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama.
Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Minola Sebayang pada Jumat (21/8).
"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan.
Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.
Minola menjelaskan bahwa kerja sama tersebut kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman kepada Ruben.
>>> Korea Luncurkan Voucher Pertunjukan Seni Rp 4,1 Miliar untuk Hidupkan Panggung Musim Gugur
Oleh karena itu, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.