unique visitors counter
⌂ Beranda News Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Dinilai Kedaluwarsa
News

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Dinilai Kedaluwarsa

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Gibran
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Dinilai Kedaluwarsa
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati batas waktu pengajuan hingga 905 hari.

KPU menyebut permohonan itu diajukan jauh setelah tenggat yang ditentukan, yaitu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu pada 20 Maret 2024.

Dengan demikian, batas akhir pengajuan seharusnya 23 Maret 2024, tetapi permohonan baru diajukan pada 10 September 2026.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan para pemohon sendiri mengakui keterlambatan tersebut dalam dokumen permohonan yang menjadi alat bukti sah dan mengikat.

"Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105.

Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui," ujar Saleh.

KPU menegaskan permohonan yang diajukan melewati batas waktu secara otomatis gugur secara hukum tanpa perlu pembuktian lebih lanjut.

Mereka juga menilai alasan mencari keadilan tidak dapat membenarkan pengabaian ketentuan hukum tentang batas waktu tersebut.

"Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan-permohonan," kata Saleh.

KPU juga menyoroti bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU Pilpres.

Menurut KPU, permohonan tersebut tidak jelas dan diajukan ke lembaga yang tidak tepat, karena kewenangan mengajukan sengketa PHPU Pilpres hanya dimiliki oleh pasangan calon peserta pemilu.

📰 Update Terbaru