"Menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan," tambah Saleh sambil memaparkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilu yang menjadi acuan batas waktu.
Selain itu, KPU menilai permohonan para pemohon mengandung inkonsistensi dan keambiguan, serta tidak mempersoalkan hasil suara yang menjadi inti sengketa PHPU.
"Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara," jelas Saleh.
KPU juga mempertahankan bahwa Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang syarat pencalonan diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPU menolak dalil pemohon yang menyatakan cacat pencalonan Gibran bukan hanya administratif tapi juga manipulatif.
Dalam petitumnya kepada MK, KPU meminta majelis menerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya, menolak permohonan pemohon, serta menyatakan keabsahan beberapa keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pemilu, dan penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 tetap berlaku.
KPU menilai gugatan PHPU soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK diajukan terlambat 905 hari dan meminta gugatan ditolak.